Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas

    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan yang tergabung dalam kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan, Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    PANGKALPINANG - Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas II Pangkalpinang kembali menghadirkan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (Pokmas Lipas) untuk mengisi program pembimbingan awal rutin bagi klien pemasyarakatan,  Kamis (14/12/2023) di Aula Bapas Pangkalpinang.

    Dengan menghadirkan dua narasumber Pokmas Lipas, kegiatan diikuti oleh 20 klien pemasyarakatan yang baru saja menjalani program integrasi sosial. Klien diberikan bimbingan rohani oleh Yayasan Ash-Shalihah dan penyuluhan hukum oleh Pusat Dukungan Kebijakan Publik Bangka Belitung (PDKP Babel).

    Siti Lailatul Soleha, selaku Ketua Yayasan Ash Shalihah berharap klien taat dalam menjalankan perintah agama dan mengambil pelajaran kesalahan masa lalu. Ia juga menekankan bahwa perlu tekad yang kuat untuk mengubah perilaku menjadi lebih baik.

    "Selain terus berdoa, jangan lupa untuk senantiasa berusaha dengan keinginan yang kuat untuk dapat mengubah sikap dan perilaku dari segala kesalahan yang pernah dilakukan, " ujar Siti.

    Usai mendengarkan bimbingan rohani, klien memperoleh materi penyuluhan hukum dari Ketua PDKP Babel, John Ganesha Siahaan. John menjelaskan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kepada klien yang mayoritas sebelumnya merupakan pelaku penyalahguna narkotika.

    Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif dengan narasumber terkait hal-hal yang perlu diperhatikan klien dalam persidangan, termasuk di dalamnya mengenai barang bukti.

    "Berdasarkan pasal 183 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, " terang John.

    John menyatakan perlu bagi klien sebagai bagian dari masyarakat mendapatkan edukasi terkait persidangan. Selain menjadi pengetahuan tambahan, hal ini akan berguna jika suatu saat klien maupun anggota keluarganya tersandung kasus hukum. (Vio*Red)

    kemenkumham pemasyarakatan kemenkumham babel bapas pangkalpinang pokmas lipas
    fadil

    fadil

    Artikel Sebelumnya

    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Bahas Rencana Kerja Tahun 2024, DPW IPKEMINDO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    DAMPINGI KLIEN JALANI PUTUSAN PELATIHAN KERJA, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PANGKALPINANG SAMBANGI BLKI
    Gelar Upacara bendera, Bapas Pangkalpinang Peringati HUT Korpri Ke-52
    Dengan Semangat Indonesia Maju, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Upcara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75
    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    DAMPINGI KLIEN JALANI PUTUSAN PELATIHAN KERJA, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BAPAS PANGKALPINANG SAMBANGI BLKI
    Dengan Semangat Indonesia Maju, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Upcara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75
    Verifikasi Data Litmas Usulan Pembebasan Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Kunjungi Rumah Penjamin Narapidana
    Gelar Upacara bendera, Bapas Pangkalpinang Peringati HUT Korpri Ke-52
    MENTERI HUKUM DAN HAM : Peringatan Hari HAM Merupakan Momentum Merefleksikan Prinsip-Prinsip HAM
    Bentuk Apresiasi Dedikasi Kinerja, Kepala Bapas Pangkalpinang Berikan Penghargaan Pegawai Teladan
    Beri Bimbingan Rohani dan Edukasi Hukum Kepada Klien, Bapas Pangkalpinang Kembali Gandeng Pokmas Lipas
    Demi Kepentingan Masa Depan Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Berhasil Upayakan Diversi Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Tergabung Sebagai Anggota Sidang TPP Lapas, PK Bapas Ikut Setujui 1 Usulan Pembebasan Bersyarat Dan 13 Usulan Cuti Bersyarat Narapidana Lapas Kelas IIB Tanjungpandan

    Ikuti Kami